Site icon Tworubber

Panduan Restoran Di Tatanan Hidup Baru (New Normal)

Kata kata “berdamai” dengan corona yang dikatakan Presiden Jokowi bermakna ambigu. Apakah ini tandanya perang dengan pandemi sudah berakhir? Bisakah restoran beroperasi seperti sedia kala? jika melihat panduan-panduan yang dikeluarkan oleh beberapa pihak sepertinya perjalanan masih panjang (dan membingungkan) untuk masyarakat dan restoran bisa berjalan seperti sebelumnya.

Semenjak awal berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta pada 10 April 2020 sudah beberapa kali terdengar adanya restoran yang melanggar peraturan dengan tetap mengadakan dine-in. Akibatnya restoran tersebut dikenakan sanksi denda yang nominalnya tidak bisa dibilang sedikit, bahkan ada yang sampai peralatan dan perlengkapannya diangkut paksa oleh aparat. Wajar memang jika ada pihak yang melanggar peraturan maka akan ditindak namun perlu dipahami juga tidak semua restoran sanggup baik dari sisi modal maupun gaya penyajiannya untuk melakukan pivoting dengan menerima pesanan hanya dengan delivery dan takeaway saja. Di sisi lain ada saja restoran yang “nakal” namun tidak ditindak. Hal ini tentu menciptakan konflik internal pada tiap pelaku usaha, apakah tetap buka dengan resiko dikenakan sanksi atau tutup dengan konsekuensi kehilangan sumber penghasilan?

Belajar dari kasus pada fase PSBB semua yakin protokol atau panduan keselamatan adalah jalan terbaik bagi restoran yang tidak bisa terus menerus tutup di masa New Normal. Tapi, panduan yang mana yang harus dijadikan pegangan?

Untuk area DKI Jakarta per 5 Juni kemarin Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 yang mengatur kapan pelaksanaan aktivitas F&B (termasuk Dine-in) dapat dilakukan.

Bersamaan dengan hal itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga meluncurkan protokol dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 yang mengatur secara lebih detail secara SOP untuk bagaimana sebuah restoran dan usaha lain boleh beroperasi pada masa transisi ini

Kentuan sanksi jika melanggar diatur pada Pergub DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi yaitu Pasal 15 ayat 3 yang berbunyi :

Setiap pengurus dan/ atau penanggung jawab tempat/ fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:

a. teguran tertulis; atau

b. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pergub DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 3

Pada tataran nasional Menkes sebagai garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang “Protokol pencegahan penularan corona virus disease (covid-19) di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha”.

Surat edaran ini hanya berisikan 4 halaman dan bersifat sangat umum untuk berbagai jenis usaha di area publik. Edaran ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2020 sehingga kemungkinan besar akan direvisi melihat pekembangan pandemi Covid-19.

Untuk acuan yang lebih spesifik, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga telah mengeluarkan panduannya sendiri. Per tanggal 1 Juni 2020 PHRI mengeluarkan protokol berjudul Panduan Umum Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19.

“Bagi Hotel ataupun Restoran yang tidak memiliki kompleksitas fasilitas ataupun departemen sesuai panduan ini, maka dipersilahkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit usaha”

Hariyadi BS Sukamdani

Panduan berisi 23 halaman tersebut mencakup standar minimum operasi hotel termasuk restoran di dalamnya dan standar minimum operasi  restoran yang berada di luar hotel (stand-alone). Keseluruhan aspek pada hotel dan restoran ikut diatur mulai dari arahan untuk pekerja Back Office, bagian operasional yang berhadapan langsung dengan pelanggan, panduan sanitasi,  tata cara untuk tamu, hingga bagaimana saat menerima barang dari supplier. Pendekatan yang dijabarkan pada panduan ini bersifat referensi dan tidak mengikat seperti dikatakan oleh Ketua umum PHRI Hariyadi BS Sukamdani pada kata pengantar “Bagi Hotel  ataupun Restoran yang tidak memiliki kompleksitas fasilitas ataupun departemen sesuai panduan ini, maka dipersilahkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit usaha”. Dari panduan ini diharapkan manajemen tiap perusahaan dapat membuat protokol yang lebih rinci dan sesuai.

Setelah pandemi ini benar-benar berlalu beberapa hal akan kembali seperti sebelumnya namun beberapa hal lain sepertinya akan berubah untuk selamanya. Khusus pada dunia F&B, banyak yang harus dipelajari dan diatur ulang khususnya peraturan dan penegakan yang lebih jelas pada tataran pemerintah dan SOP pada masing-masing usaha. Sehingga semua lebih siap untuk mengantisipasi kejadian serupa atau yang bahkan lebih parah dari Covid-19.

Berikut adalah beberapa rangkuman yang dikeluarkan beberapa instansi pemerintah terkait pembukaan restoran di masa New Normal

Badan POM

mengeluarkan panduan berjudul “SERBA COVID cegah Covid-19 sehat untuk semua”

Panduan ini berisikan banyak subbab yang membahas apa yang bisa dilakukan pada kegiatan keseharian untuk mencegah pencegahan Covid-19. Pada bab k, l, m, dan n membahas khusus yang kaitannya tentang warung makan dan restoran. Penyajian info menarik dan mudah dipahami karena menggunakan gambar dan penuh warna

KemenkopUKM

mengeluarkan juga video-video informatif tentang tata cara mengunjungi berbagai lokasi umum di masa New Normal

New Normal di Cafe

Sumber: Kemenkop UKM

New Normal di Kaki Lima

Sumber: Kemenkop UKM

New Normal di Mall

Sumber: Kemenkop UKM

Exit mobile version